Revival Yes Surrender No
emegang polis mungkin pernah dihadapkan pada pilihan untuk
menutup polis (Surrender) atau memulihkan polis (Revival) saat tengah
mengalami Lapse ( batalnya polis akibat kontribusi tidak dibayar). Jika berada
dalam situasi seperti itu, maka melakukan revival adalah pilihan yang sangat
bijak.
Dengan memilih revival,
berarti pemegang polis bisa kembali merencanakan keuangan di masa mendatang
sesuai dengan yang diimpikan. Selain itu,
pemegang polis kembali berada dalam kepastian finansial ketika
perlindungan dalam polis asuransi syariahnya kembali aktif.
Sebaliknya, jika
memilih surrender, maka pemegang polis kembali membiarkan dirinya tanpa
perlindungan finansial masa depan. Kondisi lapse tidak harus direspon dengan surrender.
Karena pemegang polis masih memilki opsi untuk melakukan revival.
Di tengah gaya hidup
yang makin mementingkan perencanaan keuangan, kebutuhan asuransi syariah
cenderung makin meningkat. Artinya, jika saat ini kita memutuskan berhenti
berasuransi, maka di lain waktu kita pasti akan kembali memerlukan perlindungan
asuransi.
Pertanyaanya, jika
pada akhirnya kita harus kembali berasuransi, mengapa kita menghentikan asuransi
syariah yang telah kita miliki saat ini?
Memulai proses asuransi
syariah dari awal tentu lebih merepotkan ketimbang melakukan revival.
Kita harus mengisi kembali formulir pengajuan asuransi, melengkapi seluruh
dokumen yang diperlukan, dan harus melalui proses penyeleksian oleh perusahaan
asuransi. Perusahaan asuransi syariah pun belum tentu
bisa menerima kondisi nasabah seperti semula.
Lebih dari itu, kita
juga harus kembali melewati masa tunggu atau masa dimana manfaat polis belum
berlaku, yang lamanya bervariasi, umumnya mulai dari 30 (tiga puluh) hari
hingga 90 (sembilan puluh) hari tergantung kepada manfaat asuransi tambahan
atau perlindungan yang dipilh. yang paling merugikan nasabah adalah jika
nasabah mengalami kondisi kesehatan atau kecelakaan atau meninggal pada waktu
lapse, dimana perusahaan asuransi tidak dapat memberikan perlindungan apapun
Dengan demikian,
patut dipahami, revival adalah hal yang harus dihindari dalam berasuransi
syariah. Artinya, kita sebisa mungkin selalu membayar kontribusi tepat
waktu agar tidak terjadi lapse yang mana akan membuat kita melakukan revival.
Sebab, meskipun kita
tidak lagi harus melengkapi formulir dan seluruh dokumen seperti awal
pengajuan, namun bila diperlukan revival bisa saja mensyaratkan
pemeriksaan kesehatan (medical check up) untuk melihat kondisi kesehatan
terkini. Jika kondisi kesehatan kita tak lagi prima, maka kita harus membayar
kontribsi yang lebih mahal untuk medapatkan perlindungan yang sama seperti
sebelumnya.
Jadi kesimpulannya,
hindari lapse dan surrender. Namun, jika lapse tak terhindarkan akibat satu dan
lain hal, maka lebih bijak melakukan revival ketimbang surrender.
Because it's all about you!
Sumber : Koran Republika jumat 12 juli 2013







0 komentar:
Posting Komentar