Sabtu, 13 Juli 2013

Jangan Tutup Polis Anda

Revival Yes Surrender No

emegang polis mungkin pernah dihadapkan pada pilihan untuk menutup polis (Surrender) atau memulihkan polis (Revival) saat tengah mengalami Lapse ( batalnya polis akibat kontribusi tidak dibayar). Jika berada dalam situasi seperti itu, maka melakukan revival adalah pilihan yang sangat bijak.


   Dengan memilih revival, berarti pemegang polis bisa kembali merencanakan keuangan di masa mendatang sesuai dengan yang diimpikan. Selain itu,  pemegang polis kembali berada dalam kepastian finansial ketika perlindungan dalam polis asuransi syariahnya kembali aktif.

   Sebaliknya, jika memilih surrender, maka pemegang polis kembali membiarkan dirinya tanpa perlindungan finansial masa depan. Kondisi lapse tidak harus direspon dengan surrender. Karena pemegang polis masih memilki opsi untuk melakukan revival.

   Di tengah gaya hidup yang makin mementingkan perencanaan keuangan, kebutuhan asuransi syariah cenderung makin meningkat. Artinya, jika saat ini kita memutuskan berhenti berasuransi, maka di lain waktu kita pasti akan kembali memerlukan perlindungan asuransi.

   Pertanyaanya, jika pada akhirnya kita harus kembali berasuransi, mengapa kita menghentikan asuransi syariah yang telah kita miliki saat ini?

   Memulai proses asuransi syariah dari awal tentu lebih merepotkan ketimbang melakukan revival. Kita harus mengisi kembali formulir pengajuan asuransi, melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan, dan harus melalui proses penyeleksian oleh perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi syariah pun belum tentu bisa menerima kondisi nasabah seperti semula.

   Lebih dari itu, kita juga harus kembali melewati masa tunggu atau masa dimana manfaat polis belum berlaku, yang lamanya bervariasi, umumnya mulai dari 30 (tiga puluh) hari hingga 90 (sembilan puluh) hari tergantung kepada manfaat asuransi tambahan atau perlindungan yang dipilh. yang paling merugikan nasabah adalah jika nasabah mengalami kondisi kesehatan atau kecelakaan atau meninggal pada waktu lapse, dimana perusahaan asuransi tidak dapat memberikan perlindungan apapun

   Dengan demikian, patut dipahami, revival adalah hal yang harus dihindari dalam berasuransi syariah. Artinya, kita sebisa mungkin selalu membayar kontribusi tepat waktu agar tidak terjadi lapse yang mana akan membuat kita melakukan revival.

   Sebab, meskipun kita tidak lagi harus melengkapi formulir dan seluruh dokumen seperti awal pengajuan, namun bila diperlukan revival bisa saja mensyaratkan pemeriksaan kesehatan (medical check up) untuk melihat kondisi kesehatan terkini. Jika kondisi kesehatan kita tak lagi prima, maka kita harus membayar kontribsi yang lebih mahal untuk medapatkan perlindungan yang sama seperti sebelumnya.

   Jadi kesimpulannya, hindari lapse dan surrender. Namun, jika lapse tak terhindarkan akibat satu dan lain hal, maka lebih bijak melakukan revival ketimbang  surrender.

  Because it's all about you!

Sumber : Koran Republika jumat 12 juli 2013

0 komentar:

Posting Komentar